Gudang Penimbunan Solar Ilegal kembali Muncul di Klapanunggal

    Gudang Penimbunan Solar Ilegal kembali Muncul di Klapanunggal
    Puluhan kempul berisi solar di sebuah gudang di Klapanunggal Kab.Bogor

    KAB.BOGOR, - Para mafia penimbun solar subsidi di Kabupaten Bogor kembali marak. Belum jelas kelanjutan kasus pengungkapan penimbunan solar subsidi di wilayah Gunung Putri oleh pihak kepolisian, kini muncul lagi kegiatan ilegal yang sama di Kec. Klapanunggal.

    Dari hasil penelusuran media di wilayah Klapanunggal, didapati sebuah gudang dengan puluhan kempul dan sebuah mobil tangki (hitam-putih) dan mobil Box engkel yang sudah dimodifikasi.

    Sebagian kempul-kempul penuh berisi solar ini diduga akan dikirim ke area proyek di Bogor-Bekasi dan Tanggerang. Dari hasil keterangan yang di himpun team media di lapangan, di ketahui pemilik gudang dan solar tersebut masih satu Bos dengan gudang di wilayah Gunung Putri yang belum lama ini di gerebek Polres Bogor dan Team Kawal BUMN. Patut diduga adanya oknum yang mem-Back bisnis ilegal ini hingga kembali beroperasi di Kabupaten Bogor.

    Terkait penyalahgunaan Solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 55 juncto pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal Enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (***)

     

    Kab.bogor Jawa Barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Kader Wawasan Kebangsaan, Membumikan Pancasila...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia...

    Berita terkait

    P

    P

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami